Kemenperin Usul Mobil Rakyat Bebas PPnBM, Siapa yang Dapat?
Terbit : November 25, 2019 | Kat : Berita Terbaru |

Kemenperin Usul Mobil Rakyat Bebas PPnBM, Siapa yang Dapat?

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan wacana untuk menghapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) terhadap produk kendaraan dengan harga tertentu. Ini diusulkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kepada Kementerian Keuangan khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, keringanan PPnBM sudah terbukti membantu kebangkitan industri otomotif di 2021 setelah terdampak pandemi. Regulasi yang akan berakhir di akhir Desember ini diberikan wacana untuk dilanjutkan secara permanen tahun depan dan kini bahasanya diubah menjadi penghapusan untuk mobil di rentang harga tertentu yakni yang disebut mobil rakyat.

 

“Bagaimana kita bisa mendefinisikan apa yang disebut barang mewah sehingga dia harus dikenakan pajak. Mobil rakyat itu yang harganya Rp 240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu,” ucap Agus dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri 2021 dan Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).

Agus menambahkan, definisi mobil rakyat selain dijual seharga Rp 240 juta, juga memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri hingga 80 persen. Agus berjanji pihak Kementerian akan meredefinisi apa yang disebut mobil rakyat sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan. Selain mobil rakyat, dengan syarat yang dipenuhi tadi mobil tersebut sudah bisa dikatakan sebagai mobil buatan Indonesia.

 

“Nah, kita minta agar dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakat tersebut.Saya sudah mengirimkan surat pada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat apa respons dan silahkan ditanya langsung ke beliau,” ucap Agus.

Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan relaksasi PPnBM atau diskon 100 persen dipermanenkan dengan syarat tertentu yang disebutkan di atas yakni komponen lokal minimal 80 persen.

 

Sebenarnya peraturan ini menyerupai dengan kehadiran program Low cost green car (LCGC) beberapa waktu lalu. Namun mobil LCGC ini pada aturan pajak emisi terbaru yakni PP Nomor 73 tahun 2019 dan PP no 74 thahun 2021 mendapatkan pajak PPnBM. Disebutkan dalam aturan tersebut, LCGC kena PPnBM dengan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual kendaraan bermotor atau dipersingkat, LCGC kena pajak PPnBM tiga persen.

Ragam Model yang Masuk Mobil Rakyat

Melihat syarat yang diajukan Kemenperin,bisa terlihat beberapa model yang masuk dalam kategori mobil rakyat. Daftar ini sudah tertuang pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2021 lalu.

 

Ada 11 mobil yang kemungkinan masuk jika melihat dari tingkat local purchasenya. Namun untuk harga hanya beberapa yang kemungkinan bisa masuk. Ini tak lain adalah model-model yang sebelumnya masuk dalam segmen LCGC. Bisa dikatakan aturan ini kemungkinan memang untuk menghilangkan PPnBM pada segmen LCGC. Berikut daftar model-model tersebut:

 

1. Honda Brio Satya (Local Purchase: 91 %) Harga mulai Rp 153 jutaan sampai Rp 203 jutaan (termasuk model RS non LCGC)

 

2. Toyota Agya (Local Purchase: 85 %) Harga mulai Rp 149 jutaan sampai Rp 170 jutaan

 

3. Toyota Calya (Local Purchase: 85 %) Harga mulai Rp 146 jutaan sampai Rp 167 jutaan

 

4. Daihatsu Ayla (Local Purchase: 85 %) Harga mulai Rp 105 jutaan sampai Rp 163 jutaan.

 

5. Daihatsu Sigra (Local Purchase: 85 %) Harga mulai Rp 122 jutaan sampai Rp 165 jutaan

 

6. Honda HR-V 1.8 (Local Purchase: 84 %) Tidak termasuk karena harga mulai Rp 409 jutaan

 

7. Toyota Veloz (Local Purchase: 83 %) Tidak termasuk karena harga mulai Rp 251 jutaan sampai Rp 291 jutaan

 

8. Toyota Innova 2.0 (Local Purchase: 83 %) Tidak termasuk karena harga mulai Rp 326 jutaan sampai Rp 417 jutaan

 

9. Mitsubishi Xpander (Local Purchase: 80 %) Mulai dari Rp 228 jutaan sampai Rp 272 jutaan. Kemungkinan varian terendah masuk kemudahan PPnBM.

 

10. Mitsubishi Xpander Cross (Local Purchase: 80 %) Tidak termasuk karena harga mulai Rp 268 jutaan

 

11. Nissan Livina (Local Purchase: 80 %) Harga mulai Rp 224 jutaan. Kemungkinan varian terendah masuk kemudahan PPnBM. (Sta/Raju)

sumber, www.oto.com

Related Post
Ramai Diperbincangkan, Toyota Fortuner Mesin 2.800cc Bakal Hadir Tahun Depan?
Terbit : 25 November 2019

Ramai Diperbincangkan, Toyota Fortuner Mesin 2.800cc Bakal Hadir Tahun Depan?

Jelang akhir tahun, perbincangan tentang mobil apa yang akan masuk tahun 2022 mendatang makin seru. Belakangan, informasi mengenai kehadiran varian teratas Toyota Fortuner Legender dengan mesin 2.800 cc kembali menyeruak....
Kapan Toyota Fortuner Legender Dirilis di Indonesia?
Terbit : 25 November 2019

Kapan Toyota Fortuner Legender Dirilis di Indonesia?

Jakarta – Toyota tengah menyiapkan Fortuner baru yang akan segera dirilis di Indonesia tahun 2022. Yang spesial, varian baru Toyota Fortuner ini mengusung mesin yang lebih besar, yakni 2.800 cc...
Cara Mencegah Masalah Pada AC Mobil
Terbit : 25 November 2019

Cara Mencegah Masalah Pada AC Mobil

Penggunaan AC sudah menjadi keharusan bagi para pengguna mobil. Tetapi seiring penggunaan AC, harus juga diikuti dengan perawatan berkala untuk mendapatkan kenyamanan maksimal dan terhindar dari masalah. Penggunaan AC tanpa...